Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Bls 1.M. JURIKO WIBISONO, SH
2.ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
MUHAMMAD YASIN Bin (Alm) NGADERI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-599/L.4.13/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. JURIKO WIBISONO, SH
2ENRICO PINANTUN HAMONANGAN HUTASOIT, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YASIN Bin (Alm) NGADERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-28/BKS/01/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

MUHAMMAD YASIN Bin (Alm) NGADERI

Tempat lahir

:

Teluk  Pambang

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 27 Desember 1994.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Sriwijaya RT/RW 005/001 Dusun Mandiri Jaya Desa Pambang Baru Kec. Bantan Kab. Bengkalis.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Petani.

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan Penyidik        : sejak tanggal 04 Desember 2023 s/d 23 Desember 2023
  • Diperpanjang PU              : sejak tanggal 24 Desember 2023 s/d 01 Februari 2024
  • Penuntut Umum               : sejak tanggal 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

----Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin (Alm) NGADERI pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2023 bertempat diKamar Hotel No. 211 Hotel Hello yang beralamatkan di Jalan Hangtuah Desa Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------

 

---Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 10.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Hotel Hello yang beralamatkan Jalan Hangtuah Desa Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 11.30 WIB Saksi SURATMIN S.H., Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke Hotel Hello yang beralamatkan di Jalan Hangtuah Desa Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, sesampainya dilokasi para saksi penangkap mengetahui terdakwa sedang berada di dalam Kamar Hotel No. 211 Hotel Hello yang beralamatkan di Jalan Hangtuah Desa Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis yang mana para saksi penangkap langsung mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic press bening berisikan narkotika jenis sabu yang letaknya berada diatas tempat tidur kamar hotel tersebut dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan No Pol BM 6310 EF warna hitam yang digunakan terdakwa sebagai alat transportasi untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian para saksi penangkap melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut ialah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari sdr. AJO (DPO), kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. AJO (DPO) pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB ditepi jalan Kuala Alam Desa Kuala Alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip bening beriisikan narkortika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

 

---Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli atau mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr. AJO (DPO).

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 253/14309/2023 pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh AHMAD FADLI selaku Pengelola UP PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening yang diduga beriisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.

 

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 2697/NNF/2023 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATIN selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin (Alm) NGADERI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh)gram diberi nomor barang bukti 3818/2023/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Bahwa dalam hal ini terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin (Alm) NGADERI bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin (Alm) NGADERI sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin (Alm) NGADERI pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2023 bertempat diKamar Hotel No. 211 Hotel Hello yang beralamatkan di Jalan Hangtuah Desa Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bengkalis, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------

 

---Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 10.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Hotel Hello yang beralamatkan Jalan Hangtuah Desa Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atas informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 11.30 WIB Saksi SURATMIN S.H., Saksi RANDI AZMI, Saksi EKO AGUS BUDIYONO dan Saksi ARYA WIZA KURNIAWAN (masing-masing merupakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis) langsung bergerak menuju ke Hotel Hello yang beralamatkan di Jalan Hangtuah Desa Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, sesampainya dilokasi para saksi penangkap mengetahui terdakwa sedang berada di dalam Kamar Hotel No. 211 Hotel Hello yang beralamatkan di Jalan Hangtuah Desa Damon Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis yang mana para saksi penangkap langsung mengamankan terdakwa, kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic press bening berisikan narkotika jenis sabu yang letaknya berada diatas tempat tidur kamar hotel tersebut dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan No Pol BM 6310 EF warna hitam yang digunakan terdakwa sebagai alat transportasi untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian para saksi penangkap melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mana terdakwa mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut ialah milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari sdr. AJO (DPO), kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

---Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari sdr. AJO (DPO) pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB ditepi jalan Kuala Alam Desa Kuala Alam Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip bening beriisikan narkortika jenis shabu dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

 

---Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 253/14309/2023 pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023, yang ditanda tangani oleh AHMAD FADLI selaku Pengelola UP PT. Pegadaian (Pesero) Kelapapati menerangkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening yang diduga beriisikan Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram.

 

----Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 2697/NNF/2023 pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM dan ENDANG PRIHATIN selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau, Telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin (Alm) NGADERI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh)gram diberi nomor barang bukti 3818/2023/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---Bahwa dalam hal ini terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin (Alm) NGADERI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

---Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD YASIN Bin (Alm) NGADERI sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya