| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-195/BKS/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
BENNY BIN MUHAMMAD YUSUF
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tebing Tinggi
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
39 Tahun / 31 Desember 1985
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Lintas Duri Dumai KM 9 Kulim Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak tamat)
|
- PENAHANAN :
|
1.
|
Penyidik
Perpanjangan PU
Penuntut Umum
Perpanjangan PN
|
:
:
:
:
|
Rutan sejak 14 Agustus 2025 s/d 02 September 2025;
Rutan sejak 03 September 2025 s/d 12 Oktober 2025;
Rutan sejak 07 Oktober 2025 s/d 26 Oktober 2025;
Rutan sejak tanggal 27 Oktober 2025 s/d 25 November 2025
|
- DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa BENNY BIN MUHAMMAD YUSUF pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025 di sebuah rumah di Jalan Tegar RT 003 RW 017 Desa Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, dimana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa berada kontrakan Terdakwa di KM 9 Kulim Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis bersama saksi RIDWAN SUMARDI SIAGIAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr. BREWOK (Daftar Pencarian Orang/DPO), saat itu saksi RIDWAN SUMARDI SIAGIAN mengatakan kepada Terdakwa dan sdr. Brewok (DPO) bahwa saksi RIDWAN SUMARDI SIAGIAN hendak pergi ”kerja” yang maksudnya adalah melakuakn pencurian, setelah itu saksi RIDWAN SUMARDI SIAGIAN pergi menggunakan ojek motor, beberapa jam kemudian saksi RIDWAN SUMARDI SIAGIAN kembali ke kontrakan Terdakwa sambil mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki LX 150 G Trail No.Pol BM 5541 DAP, kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi RIDWAN SUMARDI SIAGIAN ”sepeda motor siapa itu?” dan saksi RIDWAN SUMARDI SIAGIAN jawab ”baru aku ambil di tegar”, kemudian saksi RIDWAN SUMARDI SIAGIAN mengeluarkan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3X warna merah Nebula No. Imei 1 :862488074683370 No. Imei 2 : 862488074683362 dan uang tunai sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan memperlihatkannya kepada Terdakwa dan sdr. BREWOK (DPO) sambil mengatakan ”ini juga aku ambil di tegar”. Kemudian saksi RIDWAN SUMARDI SIAGIAN menyuruh Terdakwa membeli rokok menggunakan uang tersebut. Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 10.00 WIB saksi RIDWAN SUMARDI SIAGIAN memberikan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3X warna merah Nebula kepada Terdakwa untuk dibuka pasword atau kata sandi handphone, kemudian Terdakwa pergi ke konter handphone untuk membuka kata sandi handphone selanjutnya setelah kunci sandi 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3X warna merah Nebula berhasil terbuka Terdakwa kembali menyerahkan handphone tersebut kepada saksi RIDWAN SUMARDI SIAGIAN, dan pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB saksi RIDWAN SUMARDI SIAGIAN menyuruh Terdakwa mencarikan pembeli handphone.
-
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 Terdakwa menjual 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3X warna merah Nebula kepada sdr. NUAR (Daftar Pencarian Orang/DPO) di KM 13 Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis seharga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mneyerahkan uang hasil penjualan handphone kepada saksi RIDWAN SUMARDI SIAGIAN, kemudian saksi RIDWAN SUMARDI SIAGIAN memberikan uang sebanyak Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai upah menjual handphone tersebut.
-
-
- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual dan mengambil keuntungan dari penjualan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3X warna merah Nebula No. Imei 1 :862488074683370 No. Imei 2 : 862488074683362 tersebut Terdakwa sepatutnya menduga bahwa 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3X warna merah Nebula No. Imei 1 :862488074683370 No. Imei 2 : 862488074683362 adalah hasil kejahatan karena Terdakwa menyadari handphone tersebut bukan milik Saksi RIDWAN SUMARDI SIAGIAN dan Terdakwa dalam menjual handphone tersebut dibawah harga pasaran.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
BENGKALIS, 07 Oktober 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
RADIAH HASNI.D, S.H.,M.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP.199410112020122021
|
|