Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
685/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.JAMES NAIBAHO, SH
MAWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 685/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2883/L.4.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2JAMES NAIBAHO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-198/BKS/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

Nama Lengkap

:

MAWA

Tempat lahir

:

Tanjung Kapal

Umur/tanggal lahir

:

34 tahun / 13 Januari 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Rampang RT 014 RW 007 Kelurahan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Budha

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Petani/Pekebun

SD (Tamat)

 

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA
  • Penahanan Penyidik     : Sejak tanggal 15 Agustus 2025 s/d 03 September 2025
  • Diperpanjang PU           : Sejak tanggal 04 September 2025 s/d 13 Oktober 2025
  • Penuntut Umum             : Sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d 28 Oktober 2025
  • Perpanjangan PN          : Sejak tanggal 29 Oktober 2025 s/d 27 November 2025

 

  1. DAKWAAN

------ Bahwa Terdakwa MAWA bersama-sama dengan sdr. MAN PURE (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB  atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025  bertempat di areal Blok C 39 Afdeling III Rayon B Desa Darul Aman Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB,  Terdakwa MAWA diajak oleh sdr. MAN PURE (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit di PT. Priatama Rupat, kemudian Terdakwa pergi kerumah Sdr. MAN PURE beralamat di Jalan Rampang Kelurahan Tanjung Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis menggunakan sepeda motor merk Vega R warna hitam dengan Nomor Rangka MH35D90019J208753 No Mesin 509208804 milik Terdakwa. Selanjutnya dirumah sdr. MAN PURE (DPO), Terdakwa dan sdr. MAN PURE (DPO) mempersiapkan tali, senter, 1 (satu) buah parang dan air minum. Setelah itu Terdakwa dan sdr. MAN PURE (DPO) berangkat ke PT. Priatama Rupat dengan cara Terdakwa menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan Sdr. MAN PURE (DPO) menggunakan sepeda motor miliknya, sesampainya di kebun kelapa sawit PT. Priatama Rupat, Terdakwa dan sdr. MAN PURE (DPO)  mengamati situasi sekitar , setelah merasa situasi aman, Terdakwa dan sdr. MAN PURE (DPO)  mengambil berondolan buah kelapa sawit di TPH (Tempat Peletakan Hasil Panen Sawit) PT. Priatama Rupat hingga berhasil terkumpul 4 (empat) karung berondolan buah kelapa sawit, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa dan sdr. MAN PURE (DPO) masing-masing membawa 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit keluar dari PT. Priatama Rupat menggunakan sepeda motor masing-masing.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi YOHANES PANDU yang merupakan security PT. Priatama Rupat sedang berjada di Pos 3 Rayon B, saat itu Saksi YOHANES PANDU melihat 2 (dua) sepeda motor memasuki areal wilayah perkebunan PT. Priatama Rupat. Selanjutnya Saksi YOHANES PANDU yang merasa curiga menghubungi Kepala Satpam Saksi ARI YANTO . Kemudian Saksi ARI YANTO dan Saksi YOHANES PANDU selaku tim security  melakukan pencarian pengintaian, setelah kurang lebih 2 (dua) jam tim mendengar suara sepeda motor selanjutnya tim melakukan pengintaian terhadap orang tersebut dan setelah mendekat tim langsung mengamankan orang tersebut yakni Terdakwa sedangkan 1 (satu) orang lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor . bahwa setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan berang bukti 4 (empat) karung berondolan buah kelapa sawit , 1 (satu) buah parang, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Rupat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan sdr. MAN PURE (DPO) , PT. Priatama Rupat mengalami kerugian sejumlah Rp.4.124.173 (empat juta seratus dua puluh empat seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan sdr. MAN PURE (DPO) tidak ada izin untuk mengambil 4 (empat) karung berondolan buah keapa sawit dengan berat 270 (dua ratus tujuh puluh) kg milik PT. Priatama Rupat.

 

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana -----

 

 

BENGKALIS, 09 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

 

RADIAH HASNI .D, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya