Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BENGKALIS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
690/Pid.B/2025/PN Bls 1.Radiah Hasni D.,S.H
2.JAMES NAIBAHO, SH
MARTOGI RAJA GUK GUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 690/Pid.B/2025/PN Bls
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2834/L.4.13/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Radiah Hasni D.,S.H
2JAMES NAIBAHO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTOGI RAJA GUK GUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

Jl.Pertanian Senggoro Kec.Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Riau 28714

Telp. 0766-21122 Fax 076621029. www.kejari-bengkalis.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-184/BKS/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

MARTOGI RAJA GUK-GUK

Tempat lahir

:

Simpang pungut

Umur/tanggal lahir

:

28 tahun / 07 April 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pulai RT 001 RW 002 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis

A g a m a

:

Kristen

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Belum/Tidak bekerja

SMK (Tamat)

 

 

 

 

B.

PENAHANAN

Penyidik                                   :  Sejak tanggal 16 Agustus 2025 s/d tanggal 04 September 2025.

 

Perpanjang Penuntut Umum   :  Sejak tanggal 05 September 2025 s/d tanggal 14 Oktober 2025.

Penuntut Umum                      :  Sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d tanggal 21 Oktober 2025.

Perpanjngan PN                     :  Sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d tanggal 20 November 2025

 

C.

DAKWAAN

 

 

 

 

------ Bahwa Terdakwa MARTOGI RAJA GUK-GUK, pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu tahun 2025  bertempat di areal kebun PT. ADEI PM 13 A Divisi 13 KM 4 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa pergi berjalan kaki ke kebun PT. ADEI PM 13 A Divisi 13 KM 4 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dengan membawa 1 (satu) buah egrek bertangkai fiber dengan cara Terdakwa melewati parit isolasi milik perkebunan PT. ADEI, setelah berhasil masuk kedalam areal perkebunan PT. ADEI Terdakwa menyisiri pohon kelapa sawit sambil memantau situasi sekitar, ketika merasa situasi aman, Terdkwa langsung memanen buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan 1 (satu) buah egrek bertangkai fiber hingga terkumpul sebanyak 6 (enam) tandan buah kelapa sawit, kemudian saat sedang menyusun pelepah daun kelapa sawit, saksi BUDI HANDOYO dan saksi ZULMADI yang merupakan security PT. ADEI yang saat itu sedang berpatroli melihat dari jarak sekitar 100 (seratus) meter Terdakwa sedang menyusun pelepah buah kelapa sawit. Selanjutnya saksi BUDI HANDOYO dan saksi ZULMADI secara diam-diam mendekat kearah Terdakwa namun mengetahui kedatangan tim security Terdakwa langsung melarikan diri namun berhasil diamankan oleh saksi BUDI HANDOYO dan saksi ZULMADI .
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah mengambil buah kelapa sawit di PT. ADEI berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/41.Aii/2025/Reskrim tanggal 24 Februari 2025 atas nama MARTOGI RAJA GUK-GUK dan diselesaikan dengan cara perdamaian dan Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. ADEI mengalami kerugian sejumlah Rp.299.826 ,- (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 6 (enam) buah kelapa sawit dengan berat 83 (delapan puluh tiga) kg milik PT. ADEI.

 

------ Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 
   

 

 

BENGKALIS, 02 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RADIAH HASNI.D, S.H

Ajun Jaksa NIP.199410112020122021

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya